Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada keterlibatan anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ihsan diyakini mengatur salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
“Ada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pengadaan APD diduga merugikan keuangan negara sejauh ini kan sekitar Rp625 miliar, itu kemudian diduga ada data yang kami peroleh nama dari saksi ini (Ihsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Ihsan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Ihsan sudah dimintai keterangan pada Kamis, 18 April 2024.
KPK enggan memerinci keterlibatan Ihsan dalam salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu. Informasi lebih detail dibeberkan dalam persidangan.
“Tentu keterangan selengkapnya nanti akan dibuka pada proses persidangan, karena sampai hari ini proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meyakini ada keterlibatan anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ihsan diyakini mengatur salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
“Ada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pengadaan APD diduga merugikan keuangan negara sejauh ini kan sekitar Rp625 miliar, itu kemudian diduga ada data yang kami peroleh nama dari saksi ini (Ihsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Ihsan masih berstatus sebagai saksi dalam
kasus ini. Ihsan sudah dimintai keterangan pada Kamis, 18 April 2024.
KPK enggan memerinci keterlibatan Ihsan dalam salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu. Informasi lebih detail dibeberkan dalam persidangan.
“Tentu keterangan selengkapnya nanti akan dibuka pada proses persidangan, karena sampai hari ini proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)