Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membantah distribusi bantuan sosial (
bansos) upaya memenangkan calon tertentu. Pembagian itu diklaim murni menjalankan amanat dan program pemerintah.
"Kami paham tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami dikaitkan dengan pesta demokrasi. Perlu kami tegaskan pelaksanaan program-program tersebut sudah direncanakan sejak awal," kata Muhadjir di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir mafhum anggapan itu muncul lantaran waktunya berdekatan dengan
pemilu. Namun, program tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"(Isinya) tugas Kemenko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK," ujar dia.
Distribusi bansos, kata Muhadjir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tupoksi Kemenko PMK. Apalagi, pemerintah memiliki target untuk menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
"Target RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional, kemiskinan) turun menjadi 6,5 sampai 7,5 persen dari 9,36 persen. Sedangkan kemiskinan ekstrem diupayakan mencapai nol persen pada 2024," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))