Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 6 Januari 2024.
Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk untuk memastikan kegiatan Pemilu di setiap TPS berjalan sesuai aturan. Masa kerja para petugas ini adalah 1 bulan dan akan dimulai dari tanggal 22 Januari 2024.
Sementara itu, Sobat Medcom perlu datang ke kantor sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di kantor desa/kecamatan masing-masing untuk mendaftar menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Sebelum mendaftar menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, pastikan Sobat Medcom sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat-syaratnya adalah berikut ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Jika sudah memenuhi syarat, jangan lupa membawa berkas-berkas di bawah ini saat mendaftar menjadi pengawas TPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai 10.000
Sobat medcom bisa mengunggah contoh formulir pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 melalui link
ini.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS 2024
Adapun dinukil dari akun Instagram resmi @bawaslu, berikut jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024i:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari - 7 Februari 2024
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))