Jakarta: Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (
PTPS) yang akan bertugas di hari
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka hari ini, Selasa, 2 Januari 2024. Ketahui tugas dan wewenang PTPS.
PTPS sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan kegiatan Pemilu di setiap TPS berjalan sesuai aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 2-6 Januari 2024. Sebelum mendaftar, yuk ketahui tugas, wewenang, dan gaji PTPS!
Tugas PTPS Pemilu
Tugas pengawas PTPS Pemilu merujuk Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
- Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pemilu
Menukil dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang setiap Pengawas TPS:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PTPS Pemilu
Masa kerja Pengawas TPS adalah 1 bulan. Maka untuk Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024, Pengawas TPS alan mulai bekerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Sementara itu, gaji PTPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022. Berikut rinciannya:
- Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
- Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram resemi @bawaslu, adapun jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari - 7 Februari 2024
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))