Jakarta:
Kecurangan Pemilu 2024 memunculkan wacana soal usulan penggunaan
hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan praktik kecurangan yang terjadi.
Mengutip dari laman resmi DPR, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertetangan dengan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket juga dikenal dengan sebutan
right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran jabatan.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (
Jokowi) merespons usulan penggunaan hak angket DPR tersebut. Menurut Jokowi, hal tersebut sesuatu yang wajar dan bagian dari demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi enggak apa-apa kan," kata Jokowi saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Sebelumnya, penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu diusulkan oleh paslon Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar.
Wacana tersebut juga disambut baik oleh partai pengusung Anies-Muhaimin yang ada di DPR yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))