Jakarta: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengikuti pemilu di luar negeri. Dengan begitu, pria yang sekarang dipanggil BTP ini hanya bisa memilih presiden.
"Kalau dia memilih di luar negeri berarti hanya bisa pilih Presiden, enggak bisa pilih DPR RI dan DPRD," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat, Jumat 8 Februari 2019.
Sebelum memilih, BTP diwajibkan mengurus surat pindah atau A5. Namun, kasus BTP berbeda dengan WNI yang memang tinggal di luar negeri.
Bagi WNI yang menetap di luar negeri bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih DPR RI. Namun, mereka tetap tidak bisa memilih DPRD maupun DPD.
"Kalau orang yang tinggal di luar negeri dan terdaftar di sana berarti dia dapat dua. DPR RI untuk Jakarta 2 dan presiden," jelas dia.
Daerah pemilihan Jakarta 2 meliputi Jakarta Pusat, Selatan, dan luar negeri. BTP bisa menggunakan hak suaranya untuk DPR RI bila berdomisili di Jakarta Pusat ataupun Selatan.
"Kalau dia (BTP) di Dapil Jakarta 2 bisa pilih DPR RI. Makanya pastikan dulu dia terdaftar di mana," imbuh Ilham.
Baca: BTP akan Liburan Panjang ke Luar Negeri
Sebelumnya, BTP memastikan akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri. Pasalnya, pada tanggal pemilihan, yakni 17 April 2019 BTP berada di Jepang untuk berlibur.
"Saya mungkin milihnya di luar negeri. Kayanya Jepang atau di mana (lupa)," kata BTP beberapa waktu lalu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrqRzWK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))