Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencatat hingga saat ini baru ada 30.905 orang yang mendaftarkan diri menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Padahal,
KPU Kabupaten Malang membutuhkan 54.327 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, pendaftaran petugas KPPS dibuka selama 10 hari, pada 11-20 Desember 2023. Namun hingga H-1 pendaftaran, baru ada sekitar 30 ribu orang yang mendaftar.
"Masih 30 ribu sekian. Kebutuhannya 54.327. Masih kurang 20 ribu," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 19 Desember 2023.
Mahardika, sapaan akrabnya, menyebutkan, ada 7.761 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS, sehingga total keseluruhan ada 54.327 petugas.
"Setiap TPS harus tujuh orang KPPS. Honor Ketua KPPS Rp1,2 juta, anggota KPPS Rp1,1 juta, dan petugas ketertiban Rp700 ribu," imbuhnya.
Mahardika pun mengaku bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kendala sepinya peminat pendaftar petugas KPPS. Ia hanya memastikan bahwa penyebab sepinya peminat ini bukan karena persyaratan yang sulit.
"Kalau persyaratan sulit seharusnya tidak ada yang mendaftar sama sekali. Ini kan sudah ada yang daftar. Ada yang bilang masih proses ngurus, ada yang proses menyiapkan kelengkapan pendaftaran. Tapi pada prinsipnya saya tidak tahu karena apa," jelasnya.
Meski begitu, KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan langkah antisipasi jika memang jumlah pendaftar petugas KPPS tidak memenuhi kuota kebutuhan. Pertama, meminta kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengadakan rapat pleno.
"Setelah penerimaan pendaftran tanggal 20 kan pasti kelihatan tuh, tiap TPS ada berapa kurangnya. Lalu teman-teman PPS di tingkat desa melakukan pleno, terus kemudian menetapkan jumlah kebutuhan, kekurangannya berapa," bebernya.
Hasil dari rapat pleno PPS tersebut nantinya disampaikan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Selanjutnya,
PKD berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di sekitar TPS untuk melakukan penunjukan kepada masyarakat yang ada di sekitar TPS.
"Kalau penunjukan tidak selesai atau tidak dapat memenuhi juga, setelah itu baru KPU akan melakukan kerjasama dengan lembaga. Seperti lembaga pendidikan, lembaga profesi, komunitas peduli pemilu dan demokrasi, lembaga swadaya masyarakat dan tenaga pendidik," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))