Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebelum mendaftar, ketahui gaji PPK terlebih dahulu.
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah dibuka sejak Selasa, 23 April 2024. Masyarakat bisa mendaftar dengan memenuhi sejumlah syarat melalui website SIAKBA KPU sampai Senin, 29 April 2024.
PPK sendiri merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan. Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada juga meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sobat Medcom yang tertarik mendaftar panitia penyelenggara Pilkada 2024, namun ingin mengetahui besaran gajinya terlebih dahulu, tidak perlu khawatir. Medcom.id sudah merangum rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022:
Gaji PPK Pilkada 2024
- Ketua: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Gaji PPS Pilkada 2024
- Ketua: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Ketua: Rp900.000 per bulan
- Anggota: Rp850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Sementara itu, panitia pendaftaran pemilih atau Pantarlih mendapat gaji sebesar Rp1.000.000 per orang.
Santunan Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
Tak hanya gaji, petugas penyelenggara Pilkada 2024 juga akan menerima santunan dari pemerintah apabila terjadi kecelakaan selama bertugas. Berikut ini besaran santunan untuk petugas penyelenggara Pilkada 2024:
- Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.
- Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))