PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan. Pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka mulai 23-29 April 2024.
Bagi Sobat Medcom yang ingin mendaftar PPK Pilkada 2024, simak informasi terkait syarat mendaftarnya dalam artikel ini.
Baca juga: PEMILUPEDIA: Ini Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024 |
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024
Dilansir dari KPU Kota Jakarta Timur, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPK Pilkada 2024:- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: PEMILUPEDIA: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 |
Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Ada sejumlah dokumen yang harus Sobat Medcom persiapkan untuk mendaftar sebagai PPK pada Pilkada 2024. Adapun berkas-berkas tersebut antara lain:1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota partai politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
- sehat rohani.
Baca juga: PEMILUPEDIA: Ini Daftar Provinsi, Kota/Kabupaten yang Menggelar Pilkada Serentak 2024 |
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak satu lembar
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id