Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sudah menetapkan kuasa hukum yang bakal menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa hasil Pemilihan Legislatif (
Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tengah berkonsultasi dengan masing-masing KPU di daerah.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan para kuasa hukum tengah membelanjakan dalil-dalil yang digunakan peserta pemilu dalam sengketa hasil Pileg 2024. Jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota juga sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," Afifuddin di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.
Dia menjelaskan total ada delapan kuasa hukum yang disiapkan KPU untuk menghadapi sengketa hasil Pileg 2024. Tiap kuasa hukum akan dibagi tugas untuk menangani kasus tertentu.
"Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata dia.
Sementara itu, gugatan sengketa Pileg 2024 yang teregister di MK mencapai 297 PHPU, yang terdiri dari tingkat DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin, 29 April 2024, dengan menggelar 79 perkara.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," ujar Afifuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))