Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. MK siap menerima permohonan gugatan BPN.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku pihaknya sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi pukul berapa BPN akan datang ke MK.
"Tidak ada, belum ada informasi terkait datang jam berapa, oleh karena itu ya MK siap saja," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Fajar menyebut MK sudah siap menerima permohonan sengketa PHPU sejak Rabu, 22 Mei 2019, atau satu hari setelah Komisi Pemiliham Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Artinya kapan pun apakah siang hari ini, nanti sore, atau nanti malam intinya MK sudah siap," tutur Fajar.
Baca juga:
MK Tak Akan Tolak Berkas Permohonan Sengketa Pemilu
Fajar menyebut batas waktu pengajuan permohonan PHPU pilpres berakhir pukul 23:59 malam ini. Untuk sengketa pilpres, tak ada perbaikan berkas seperti sengketa pileg.
Permohonan PHPU rencananya akan diregister secara resmi menjadi perkara pada 11 Juni 2019. Setelah itu, MK akan menggelar sidang pendahuluan mulai 14 Juni 2019. Sidang pembuktian akan dilakukan dalam kurun waktu 17-21 Juni 2019. Untuk sengketa pilpres harus diputus selambat-lambatnya 28 Juni 2019.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang ini. Dengan begitu, kubu Prabowo-Sandi memasukkan gugatan di batas akhir pelaporan sengketa.
"Jam 14.00 WIB, ini akan disampaikan. Setelah rampung timnya akan diumumkan," kata calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo akan memimpin gugatan ke MK. Hashim merupakan adik kandung Prabowo.
Sementara itu, dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masuk dalam tim hukum BPN. Mereka yakni, Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi, Rikrik Rizkian, dan Bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))