Jakarta: Batas pengajuan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif telah berakhir. MK sejauh ini sudah menerima 258 permohonan PHPU Pileg.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut meski pendaftaran telah berakhir pukul 1.46 dini hari tadi, masih banyak peserta pemilu yang tetap mendaftar.
"Yang masih ingin mengajukan permohonan sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Fajar mengatakan pada level kepanitraan, MK tak bisa menolak berkas permohonan yang masuk. Meski terlambat, berkas permohonan itu nantinya akan tetap diikutsertakan untuk proses verifikasi.
"Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," tutur Fajar.
Baca juga:
MK Terima 258 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif
Untuk gugatan Pilpres, MK memberi batas waktu lebih panjang. Gugatan Pilpres bisa diterima hingga pukul 23.59 malam ini.
Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dan Pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari atau 3x24 jam usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019.
MK akan membagi tiga panel untuk menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, pembagian panel ini masih menunggu keseluruhan gugatan yang terdaftar.
"Panel hakim itu ada tiga. Itu yang diajukan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Komposisi masing-masing panel satu," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Fajar menjelaskan, masing-masing panel akan diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Arief Hidayat. Namun, Fajar belum membeberkan siapa saja yang akan menjadi hakim anggota dari setiap panel.
Ia menambahkan, setiap panel tidak boleh menangani daerah pemilihan yang sama dengan daerah asal para hakim. Fajar menegaskan, hal ini guna menjaga independensi hakim saat menangani perkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))