Jakarta: Jumlah permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Setidaknya ada 258 permohonan PHPU yang diajukan peserta pemilu.
"Sampai pukul 11.00 WIB, sudah ada 258 permohonan. Sebanyak 249 diajukan partai politik, 9 diajukan calon anggota DPD," kata juru bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi
Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2019.
Fajar mengatakan pendaftaran sengketa untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Peserta pemilu yang sudah mendapatkan nomor antrean sebelum batas waktu berakhir atau mereka yang ingin memperbaiki berkas, masih bisa dilayani.
"Karena pelayanan ini membutuhkan waktu sehingga petugas kami termasuk pemohon harus diberikan kesempatan untuk sahur. Kita kemudian mengambil keputusan untuk istirahat terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pukul 08.00 WIB tadi. Artinya, yang pukul 08.00 WIB itu adalah mereka yang sudah punya nomor antrean sejak tadi malam," kata Fajar.
Fajar mengatakan 258 permohonan PHPU tersebut belum menggambarkan jumlah perkara yang akan ditangani MK. Pasalnya, MK masih akan memverifikasi seluruh permohonan yang masuk, apakah bisa berlanjut atau tidak.
"Nanti jumlah
fixed perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," tutur Fajar.
Untuk gugatan hasil pilpres, MK memberi batas waktu lebih panjang. Gugatan pilpres bisa diterima hingga pukul 23.59 WIB malam ini.
Pengajuan permohonan sengketa pilpres dan pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari atau 3x24 jam usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019.
MK akan membagi tiga panel untuk menangani gugatan PHPU. Namun, pembagian panel ini masih menunggu keseluruhan gugatan terdaftar.
Masing-masing panel akan diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Arief Hidayat. Namun, belum diketahui siapa saja yang akan menjadi hakim anggota dari setiap panel.
Setiap panel tidak boleh menangani daerah pemilihan yang sama dengan daerah asal para hakim. Hal ini guna menjaga independensi hakim saat menangani perkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))