Jakarta: Denggan Saroha, mantan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Tebayung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengakui salah hitung suara. Imbasnya, NasDem mengklaim kehilangan suara akibat kesalahan itu.
"Saya sampaikan tentang penghitungan surat suara. Ada yang dua kali coblos, karena kami kurang mengerti, kami buat batal (suara tidak sah)," kata Saroha di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Saroha dihadirkan NasDem sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif dari Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan saat itu dirinya menemukan surat suara tercoblos di dua nama calon anggota legislatif Partai NasDem. Karena kesalahpahaman informasi, dirinya mengira surat suara itu tidak sah.
Baca juga:
MK Bukan Keranjang Sampah
Namun belakangan dia mengetahui bahwa surat suara itu seharusnya dihitung sah. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membenarkan jika pemilih mencoblos dua nama caleg berbeda, namun masih dalam partai yang sama, suara pemilih sah dan dihitung sebagai suara partai.
Selain Saroha, mantan anggota KPPS TPS 4 Desa Tebayung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Anilsyah, mengaku melakukan kesalahan yang sama. Dia menyebut ada tiga suara yang dinyatakan tidak sah yang seharusnya milik Partai NasDem.
Kendati demikian pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan keberatan atas keterangan Saroha dan Anilsyah. KPU menilai mantan petugas KPPS tak seharusnya bersaksi untuk pemohon. Keberatan itu pun langsung dijawab oleh anggota panel hakim konstitusi.
"Baik keberatan dicatat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengakhiri sidang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))