Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak segera memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Hal itu juga sesuai dengan putusan PTUN.
"Kepada Ketua KPU (Arief Budiman), saya mau sampaikan putusan PTUN, adalah putusan yang final. Saudara tidak punya hak menafsirkan itu," ujar Ketua DPD Hanura Papua, Kenius Kogoya dari atas mobil orasi di depan Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Namun, Kenius menilai putusan MK itu normatif dan tak mengikat bagi KPU.
"Dia (MK) tidak memerintahkan kepada KPU melaksanakan itu," tegas dia.
Dia menjelaskan putusan MK soal pencalonan anggota DPD baru untuk Pemilu 2024. Bukan untuk Pemilu 2019.
Baca: KPU Keukeuh Minta OSO Mundur dari Partai
Dia pun meminta Komisioner KPU tak menafikan dan manafsirkan sendiri putusan PTUN. "Tidak ada alasan, tidak ada dalil untuk tidak mengakomodir ketua umum kita. Kami mau sampaikan saudara tidak punya hak sedikit pun untuk menzalimi ketua umum kami," ujar dia.
Hal senada disampaikan perwakilan kader Hanura Gorontalo. Dia meminta KPU menjalankan putusan PTUN.
"Kita tahu yang di dalam ini punya hati nurani, maka kami meminta komisioner KPU untuk memasukkan nama Ketua Umum kami, Oesman Sapta Odang," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))