Jakarta: Majelis hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak seluruh permohonan gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Gugatan kali ini diajukan kubu capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.
Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
Tiga hakim konstitusi menyatakan
dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Saldi, Arief, dan Enny juga menyatakan
dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))