Jakarta: Sidang pembacaan putusan perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan digelar pada 22 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal merujuk pada Pasal 473 ayat (3), serta Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara ini.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan beleid menjelaskan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK. Sedangkan, sesuai Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu, penyelesaian pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem ke0adilan pemilu secara sistematis dan ekspilisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 16 April 2024.
Namun, Idham menegaskan KPU wajib menindaklanjuti apa pun putusan MK. Hal itu sesuai Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu yang menjelaskan putusan MK bersifat ergo ormnes.
Sementara itu, Komisioner
KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan 139 alat bukti selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Sebanyak 68 alat bukti untuk perkara yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta 71 alat bukti untuk perkara yang dimohonkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain menyerahkan kesimpulan atas persidangan PHPU Pilpres 2024 selaku pihak termohon, KPU memberikan alat bukti tambahan. Bukti itu sesuai permintaan majelis hakim konsitusi di persidangan sebelumnya.
"Berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," ujar Afif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))