Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan meski putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi, Pasal 169 huruf q yang telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diajukan kembali pengujian materinya atau
judicial review.
Namun, kata Jimly, apabila pengujian materi atau
judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum itu berhasil, aturan tersebut tidak bisa langsung diberlakukan.
"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-
review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi,
review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029," kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam, 7 November 2023.
Perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana itu akan mulai sidang perdana pada Rabu, 8 November 2023.
Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi".
Jimly menekankan aturan main terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden untuk
Pemilu 2024 telah selesai. Dia mengajak masyarakat tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.
"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Iya, kan? Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," kata dia.
Di sisi lain, MKMK telah membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Kemudian, tujuh hakim konstitusi dijatuhi sanksi teguran lisan. Tujuh hakim tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra.
Berikutnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan karena terbukti melanggar etik menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))