Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai isu calon status wakil presiden Ma'ruf Amin di BNI Syariah tidak akan dimenangkan kubu calon presiden Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan yang dipaparkan Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dinilai tidak jelas.
Kesalahan yang dinilai fatal oleh Charles adalah menempatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu sebagai saksi mengenai kejelasan status BNI Syariah, apakah BUMN atau hanya anak usaha BUMN. Keterangan Said dinilai rancu.
"Dalam persidangan, Said Didu itu (lebih mirip) ahli bukan saksi. Dia itu untuk mengupas pesoalan itu. BPN (sudah) melipir ke tempat lain," kata Charles di D Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2019.
Menurut Charles, Said sama sekali tidak melihat dan mengetahui secara langsung atas status kepegawaian Ma'ruf Amin. Said dianggap hanya memaparkan pendapatnya saat bersaksi. "Kan kapasitas ahli menyampaikan apa yang dilihat dan didengar bukan berpendapat," tutur Charles.
Baca: Bukti Kecurangan TSM Kubu Prabowo Dinilai Tak Kuat
Dengan saksi seperti itu, Charles menilai hakim MK tidak akan mengabulkan permintaan kubu Prabowo terkait status kepegawaian Ma'ruf Amin. Status Ma'ruf tidak akan berubah.
Charles sedikit sebal dengan BPN terkait paparan bukti terkait status kepegawaian Ma'ruf Amin. Padahal, dia sudah berharap banyak usai melihat narasi yang menggelegar dari kubu Prabowo di media massa.
"Dulu kata kubu Prabowo ada yang bilang wow. Tapi jujur yah, saya sendiri kecewa," tutur Charles.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))