Jakarta: Wali Kota Solo, Jawa Tengah
Gibran Rakabuming Raka menilai mustahil jika dirinya diusung PDIP untuk calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Namun Gibran tidak menutup peluang jika dicalonkan partai lain.
"Enggak mungkin (dicalonkan PDIP)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sementara itu,
Gibran tidak menutup peluang saat ditanyakan jika mendapat dukungan dari partai selain PDI Perjuangan. Ia mengucapkan terima kasih.
"Ya terima kasih. Saya fokus di Solo dulu," ujarnya.
Solo akan menggelar Pilkada pada November 2024. Sementara itu pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga:
Gugatan Batas Usia Minimal Capres Disebut Memaksakan Kehendak Jokowi
Di sisi lain, Gibran mengaku lelah dituduh punya ambisi untuk menjadi cawapres. Ia menegaskan dirinya gugur dari segi umur.
"Umur belum cukup. Ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku
kudu piye meneh (harus bagaimana lagi)?" kata Gibran.
Sementara itu, kemungkinan Gibran terbuka lebar jika gugatan di Mahkamah Konstitusi berjalan mulus. Gugatan itu mengenai batas umur minimal untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres).
Gibran mengeklaim tidak terlibat dalam gugatan ini. Ia menduga pihak penggugat yang menginginkan jadi capres atau cawapres di usia yang lebih muda atau minimal 35 tahun.
"Kemungkinan
sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," ujarnya.
Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Sementara itu, Gibran pada saat masa pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))