Jakarta: Saksi Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu menyinggung soal
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan dalam penghitungan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Marsudi mengakui Sirekap belum 100 persen sempurna namun tidak menjadi dasar penentuan hasil resmi.
"Jadi kalau kita (anggap Sirekap) bermasalah itu mendefinisikan bermasalah itu apa? Apakah bermasalah itu menyebabkan hasilnya berbeda atau hasilnya menimbulkan keributan saja," kata Marsudi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Baca juga:
Menko PMK Muhadjir Siap Penuhi Panggilan MK
Marsudi menjelaskan Sirekap tidak menjadi acuan dalam penetapan hasil Pilpres atau Pemilu 2024. Ia menilai para pihak yang meributkan Sirekap bagaikan pepesan kosong.
"Kalau menimbulkan keributan, ya saya dari (era) Situng dan sampai sekarang, jadi bahan keributan. Tapi keributan yang tidak ada gunanya. Kita ributin pepesan kosong. Wong yang dipakai penetapan pemilu di SK 360 itu, dasarnya manual. Itu kok yang dipakai. Bukan dari Sirekap," ucap Marsudi.
Marsudi menjelaskan sejumlah kelompok masyarakat juga membuat aplikasi seperti Sirekap. Di antaranya KawalPemilu, Jaga Suara dan Jaga Pemilu.
Dari apa yang dilakukan kelompok masyarakat tersebut yang didukung para tokoh dan lembaga independen, hasilnya relatif tidak jauh berbeda dengan apa yang diumumkan KPU. Marsudi meyakini tuduhan
Sirekap dimanipulasi, tidak berdasar.
"Jadi kalau bermasalah dalam arti dia memengaruhi angka, memengaruhi suara, memengaruhi perolehan, menurut saya tidak. Tapi membuat orang emosi dan sebagainya, menjadi ribut, iya," tegas Marsudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))