Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra merespons putusan anyar
Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (
cawapres) berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
"Bagi saya keputusan yang terakhir ini problematik dan boleh saya katakan putusan itu mengandung satu cacat hukum yang serius," kata Yusril dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Yusril menilai putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum. Sebab, putusannya mengabulkan sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kecuali dimaknai pernah menjabat atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk kepala daerah," papar pakar hukum tata negara itu.
Yusril mengaku terkejut dengan tiga putusan awal MK, yakni putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan PSI, nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda, serta nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan lima kepala daerah. MK menolak gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres.
"Saya mengatakan anggapan Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi. Tapi pada putusan keempat kita semua terhenyak, kejutan besar, dan antiklimaks," ujar dia.
Yusril menyebut tidak mudah baginya untuk bersikap. Sebab, dia tidak hanya akademisi di bidang tata negara, politik, dan filsafat.
"Tapi juga terlibat praktik politik, khususnya pencalonan presiden dan wakil presiden. Mudah-mudahan saya tetap konsisten, tidak berkhianat pada konstitusi," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))