Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengingatkan semua pihak tidak menginterupsi persidangan.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Suhartoyo menjelaskan perihal teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Majelis hakim MK terlebih dahulu akan membacakan putusan yang diajukan pemohon kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))