Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) akan mengebut proses persidangan perkara pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan pihaknya berupaya melakukan pengambilan keputusan sebelum 20 Maret.
“Makanya seluruhnya kita lakukan cepat persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan di hari libur sepanjang para pihak bersepakat itu yang kami lakukan,” tutur Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Hal tersebut dilakukan supaya segala dugaan pelanggaran dapat dirampungkan sebelum hasil
pemilu ditetapkan. Bawaslu mengebut pengerjaan laporan yang dapat dikebut.
“Kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 Maret,” kata dia.
Lolly mengemukakan Bawaslu harus menghormati proses yang berjalan nanti di Mahkamah Konstitusi. Pada prinsipnya, Bawaslu akan maksimalkan upaya yang sedang berjalan di Bawaslu.
Yakub Pryatama
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))