Jakarta: Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Arsul Sani mengusulkan pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres dipercepat. Mahkamah Konstitusi sejatinya menjadwalkan putusan itu dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
"Kami tentu sangat berterima kasih tapi bukan paksaan, bukan juga apa, kalau misalnya bisa (diumumkan) lebih cepat," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Arsul, waktu penetapan putusan pada Jumat terlalu singkat. Sebab, bertepatan dengan pelaksanaan salat Jumat.
"Sebetulnya kalau boleh berharap itu juga (putusan) jangan hari Jumat. Karena ada Jumatan, jadi (waktunya) pendek," ujarnya.
Baca juga:
600 Personel Jaga Gedung MK saat Putusan
Namun, Arsul tetap menyerahkan penuh keputusan itu kepada para hakim MK. Termasuk, terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kita serahkan, hanya sembilan hakim dan Tuhan saja yang tahu. Kita kan enggak ada yang tahu," ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sidang sengketa PHPU pemilihan presiden ditutup, Jumat, 21 Juni 2019. Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Jumat, 28 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))