Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebagian besar gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2019 adalah perselisihan hasil suara. Hal itu terjadi di semua tingkatan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota, dan DPD.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan pemohon dalam memperkarakan perselisihan turut meminta diadakannya pemungutan suara ulang.
"Istilahnya itu minta kembalikan suaranya. Tapi caranya bagaimana? Lalu istilahnya itu minta pemilu ulang," ujar Komisioner KPU Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Selain itu, ada juga pemohon yang meminta dilakukannya penghitungan ulang hingga rekapitulasi ulang. Beragam jenis perkara itu tergantung permasalahan yang ditemukan pihak pemohon.
Baca juga:
NasDem Sengketakan Pileg di Empat Provinsi
"Kalau mereka ada di level TPS ya permohonannya bisa suara ulang, bisa penghitungan suara ulang tapi kalau di tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya bisa saja mintanya rekapitulasi suara," tuturnya.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id melalui laman
mkri.id, sidang hari ini dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB, 10.30 WIB, 13.30 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB. Pada persidangan perdana, sebanyak 64 perkara yang telah teregistrasi akan disidangkan.
Sidang PHPU legislatif akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))