Jakarta: Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada semua pihak yang bersengketa dalam pilpres mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Permintaan mematuhi keputusan MK juga ditujukan kepada para pendukung pasangan calon.
”Keputusan MK sifatnya final dan mengikat, karena itu GP Ansor meminta kepada pihak yang bersengketa patuh pada hasil putusan MK sebagai landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,’’ ujar Yaqut, Kamis, 27 Juni 2019.
GP Ansor, kata dia, juga mengimbau kepada para pendukung pasangan calon agar berlaku damai dalam menyikapi keputusan MK, termasuk bagi pihak yang kalah beperkara.
"Jangan mudah terprovokasi karena kita percaya, dalam memutus perkara, MK akan berlaku adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Mereka yang kalah beperkara akan tidak puas, namun dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi kekalahan,” ujar Gus Yaqut.
Menurut dia, memang keputusan sidang akan tidak memuaskan bagi mereka yang kalah berperkara. Namun, semua pihak harus menerima apa pun hasilnya.
Gus Yaqut mengatakan kemenangan yang utama dari pemilihan umum adalah keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sekian bulan kita berbeda pilihan sesuai dengan keyakinan akan pilihannya. Ketika sudah diputuskan siapa yang menang saatnya kita bersatu memikirkan bangsa ini. Mari terima dengan ikhlas,’’ tegas Gus Yaqut.
GP Ansor mengimbau kepada seluruh elemen bangsa termasuk kader GP Ansor dan Banser untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.
"Proses penyelesaian sengketa melalui koridor hukum memberikan pelajaran kepada kita semua untuk berdemokrasi secara sehat, memanfaatkan saluran yang semestinya, serta bermartabat,’’ tegasnya.
GP Ansor, lanjut Gus Yaqut, mencermati proses persidangan di MK berlangsung dengan lancar dan tertib. “Dari apa yang kita lihat sidang menjunjung tinggi asas keberimbangan, keadilan, kejujuran serta profesionalitas dari para pihak dan majelis hakim. Sehingga selayaknya kita memberikan kepercayaan secara penuh kepada hakim untuk mengambil keputusan secara adil,” ujarnya.
Selain itu, Ansor mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk kembali beraktivitas secara normal, kembali bersatu padu bekerja sama membangun negeri.
"Energi kita akan terbuang percuma jika hanya memikirkan pertarungan yang sudah tidak diperlukan lagi. Gelanggang kompetisi pilpres dan pileg sudah ditutup. Mari kita berpikir demi bangsa, sudahi perselisihan,’’ tegas Gus Yaqut.
Namun, jika ada pihak yang masih belum puas dan terus melakukan provokasi, Ansor memiliki sikap tegas untuk melawan mereka. "Kami tidak akan menoleransi provokasi yang akan membuat bangsa ini terpecah," pungkasnya.
Baca: Dua Instruksi Prabowo Jelang Putusan MK
Pasangan Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.
Penghitungan suara dituduh ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai capres petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
Baca juga: Kubu Jokowi Yakin Putusan MK Selaras dengan MA
Kubu Prabowo mengklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Pilpres 2019. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Prabowo cs menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.
Prabowo-Sandi memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
MK pun bakal menjadi panggung terakhir Pilpres 2019 yang berlangsung panas. Putusan akhir perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dibacakan MK siang ini.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID: video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews: medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))