Jakarta:
Jadwal pemillihan umum (
pemilu) 2024, baik legislatif maupun presiden digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Perlu diketahui, bagi masyarakat yang ingin pindah TPS di hari pencoblosan bisa mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu.
Pemilih bisa melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan/kondisi misalnya, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Melansir akun instagram resmi Bawaslu RI, berikut ini persyaratan untuk pindah memilih, antara lain:
1. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
2. Pindah domisili
3. Tertimpa bencana alam
4. Bekerja di luar domisilinya
5. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
6. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
7. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
8. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam negeri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))