Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah menentukan jadwal
pemilu, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2002. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 dan akan berakhir pada 21 Juni 2023.
Untuk memastikan status Anda sudah masuk dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa melakukan pengecekan melalui situs KPU atau melalui link
cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut ini cara mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih:
1. Akses tautan
cekdptonline.kpu.go.id
2. Pada laman anda, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024
3. Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK dan asal daerah sesuai KTP
4. Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
5. Tekan “Pencarian”
6. Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPU anda akan muncul
7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))