Jakarta: Cakradata melakukan analisis percakapan netizen perihal putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemberlakuan pemilu sistem
proporsional tertutup. Hasil analisis menunjukkan dari total 5.801 percakapan periode 14-15 Juni, 3.510 (61%) percakapan mengandung sentimen positif.
"Bisa dikatakan putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu dan memberlakukan sistem proporsional terbuka direspons positif oleh warganet," kata Head Of Cakradata Muhammad Nurdiansyah, Jumat, 16 Juni 2013.
Sementara itu, 28 persen sentimen negatif ditunjukkan warganet. Kemudian, 11 persen menunjukkan sentimen netral.
Dari hasil analisis, percakapan warganet soal putusan MK meningkat secara signifikan pukul 13.00 WIB, Kamis, 15 Juni 2023. Tepatnya, seusai Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak permohonan para pemohon.
Dalam putusan itu, hanya satu hakim, yakni Arief Hidayat yang memiliki pandangan berbeda atau
dissenting opinion dalam putusan ini. Penolakan atas permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 itu karena dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pada pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak eksplisit menyebut sistem pemilihan umum yang digunakan dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah melacaknya dari risalah pembahasan
original intent dalam perumusan pasal tersebut.
Mahkamah menegaskan beberapa hal mesti disiapkan jika sistem yang berlaku saat ini mau diubah. Salah satunya, perubahan dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.
Selain itu, perubahan harus bertujuan menyempurnakan sistem pemilu. Termasuk melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))