Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin bersyukur
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) terkait sistem pemilu. Dengan begitu, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja ke Samarkand, Uzbekistan, Kamis, 15 Juni 2023.
Wapres menyampaikan jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, akan ada gelombang protes dan gejolak di masyarakat. Sebab, masyarakat dan partai politik banyak yang menghendaki sistem pemilu terbuka.
"Saya kira itu artinya (putusan MK) tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki masyarakat dan partai-partai peserta pemilu juga ingin (sistem) terbuka. Dengan diputuskan begitu maka diperkirakan tidak ada reaksi, tidak ada gejolak. Kalau diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak," ujar Wapres.
Menurut Wapres, putusan MK menambah keadaan yang lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024.
Pada Kamis, 15 Juni 2023, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI..
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Terkait kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))