Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"PAN memberikan apresiasi positif terhadap sikap MK yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari kekuatan manapun," kata Wakil Ketua Umum (Waketum)
PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
PAN meyakini muruah MK terjaga dengan putusan tersebut. Sebab, mayoritas pihak menolak
sistem proporsional tertutup.
"Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," ungkap dia.
Selain itu, PAN mengapresiasi sikap delapan partai politik di parlemen. Mereka konsisten menolak sistem proporsional tertutup diterapkan pada
Pemilu 2024.
Viva menyampaikan sikap delapan partai itu merupakan sebuah pengalaman langka. Mayoritas partai memahami proporsional terbuka sebagai sistem pemilu terbaik saat ini.
"Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup," ujar dia.
MK menolak permohonan uji materi ketentuan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))