Jakarta: Ketua Majelis Tinggi
Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. MK dinilai mengeluarkan putusan yang benar.
"Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yangg tetap memberlakukan Sistem Proporsional terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata
SBY saat dikutip dari Twitter @SBYudhoyono, Kamis, 15 Juni 2023.
Presiden keenam Indonesia itu tak memungkiri sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan. Tugas pemerintah dan
DPR memperbaiki kekurangan tersebut pada periode mendatang.
"Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka," ungkap dia.
SBY menyampaikan pengalamannya mengeluarkan kebijakan mendukung sistem pemilihan terbuka pada 2014. Yakni, mengubah sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari DPRD ke pemilihan langsung melalui Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," ujar dia.
MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))