Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilu. Saan mengatakan putusan MK membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi apa dari putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Juni 2023.
Saan berpandangan bahwa putusan itu menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia. Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena 8 fraksi di DPR itu kan semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu kan kewenangan membuat undang-undang,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan itu memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Menurut dia, keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan ke masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistem pemilunya sistem pemilu terbuka,” ungkap dia. (Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II
DPR Saan Mustopa mengapresiasi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilu. Saan mengatakan putusan MK membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi apa dari putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan kepada
Media Indonesia, Kamis, 15 Juni 2023.
Saan berpandangan bahwa putusan itu menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia. Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena 8 fraksi di DPR itu kan semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi
legal policy itu kan kewenangan membuat undang-undang,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan itu memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Menurut dia, keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan ke masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistem pemilunya sistem pemilu terbuka,” ungkap dia. (
Dominique Hilvy Febriani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)