Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam waktu dekat.
KPPS adalah para petugas yang melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (
TPS). Di setiap TPS, biasanya terdapat 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan sejumlah KPU di berbagai daerah, pendaftaran KPPS 2024 diperkirakan akan dibuka pada November 2023 – Januari 2024. Untuk kepastian tanggalnya akan ditetapkan oleh KPU RI.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu
Sementara itu, jika merujuk pada isi Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, sebagaimana diubah Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023, Berikut adalah rincian lengkap jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran KPPS 2024: 5-9 Januari 2024
- Pendaftaran anggota KPPS 2024: 5-12 Januari 2024
- Penelitian administrasi KPPS 2024: 6-13 Januari 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi KPPS: 14-16 Januari 2024
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 14-19 Januari 2024
- Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024: 20-23 Januari 2024
- Penetapan anggota KPPS 2024: 23 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 2024: 25 Januari 2024
Tugas Anggota KPPS Pemilu
Dalam pelaksanaannya, KPPS memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))