Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam waktu dekat. KPU belum mengumumkan kepastiannya.
Namun KPU sudah membeberkan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Berikut persyaratannya:
1. WNI
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal diutamakan 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
8. Bebas narkoba
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih
10. Tidak memiliki riwayat penyakit seperti hipertensi, diabetes, stroke, kanker, jantung, gunjal, hati, paru, imun dan tuberkulosis
Sementara itu, calon
anggota KPPS harus melengkapi sejumlah dokumen:
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))