Jakarta: Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tidak ikut menangani
gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di
Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul merupakan mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.
"YM (yang mulia) Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," kata juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2024.
Enny menambahkan selain PPP, Arsul dapat menangani perkara lainnya. Arsul akan bertugas menjalankan fungsinya di MK sebagaimana lazimnya.
Perkara PHPU legislatif ditangani oleh tiga panel hakim MK. Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
"Mengingat panel hakim pileg terbagi tiga, yang isinya tiga hakim. Kalau ada panel yang kurang dari tiga orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu," ucap Enny.
Sebelumnya, PPP melayangkan gugatan PHPU ke MK. Mereka mendalilkan adanya kehilangan suara yang membuat PPP tersungkur di Pemilu 2024.
"Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK. Kita diperkuat 23 tim
lawyer dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang diduga hilang di sejumlah pemilihan, sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU hanya menembus angka 3,87 persen, artinya di bawah ambang batas," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 24 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))