Jakarta: Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa
Anwar Usman dipastikan tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil Pemilu 2024. Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau
conflict of interest.
Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
“Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK. Tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu. Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh," papar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Maret 2024.
Selain itu, Fajar juga mengingatkan agar para pihak yang berperkara dalam PHPU mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan agar tidak ada pertemuan para pihak yang berperkara dengan para hakim MK untuk menjaga kenetralan dalam memutus perkara serta menghindari adanya praktik suap ke hakim MK.
“Oh pasti. Tidak harus lebaran. Dalam sehari-hari nggak boleh hakim itu bertemu dengan orang yang berperkara dan orang yang berpekara jangan menemui hakim karena ada kode etiknya. Jadi gak harus lebaran. Sehari-hari juga gitu kan,” jelas Fajar.
(MI/Dinda Shabrina)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))