Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) menjadi sorotan publik. Putusan ini dinilai tidak cukup kuat untuk menggagalkan pencalonan Gibran.
"DKPP dalam
ratio decidendi menyatakan bahwa, 'tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi' (halaman 188). Frasa 'tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi', sepertinya tepat, namun kalimat tersebut tidak konsisten dan tidak tepat," ujar Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia menyebut keputusan DKPP tak mengubah hasil penetapan batas usia capres dan cawapres yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sendiri bersifat final dan mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (
erga omnes) yang langsung dilaksanakan (
selfexecuting), dan oleh karenanya tidak memerlukan atau menunggu revisi terhadap undang-undang. Secara mutatis mutandis berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," ujarnya.
KPU kata dia sudah melakukan berbagai langkah sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial. Komisioner KPU menerbitkan surat kepada pimpinan partai politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna.
Selain itu, Abdul berpandangan KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dari pihak mana pun. "Pada prinsipnya, KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," jelasnya.
"KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya itikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas
bonafides," lanjut dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))