Jakarta: Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengambil sikap pendapat berbeda atau
dissenting opinion terkait putusan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN). Ada beberapa persoalan Saldi mengambil sikap tersebut.
"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Alasan pertama yaitu persoalan penyaluran dana bantuan sosial (
bansos). Bansos disoal pemohon karena dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Alasan kedua yakni perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Selain Saldi, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))