Jakarta: Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang
sengketa Pilpres 2024. Wacana itu dinilai terlalu berlebihan.
"Kalau Presiden dipanggil itu tidak diperlukan dan terlalu berlebihan," ujar Moeldoko di Kawasan Menteng, Jakart Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Moeldoko menegaskan langkah Presiden Jokowi yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) karena keadaan darurat. Yakni, sebagai upaya menekan dampak panjang dari fenomena El Nino.
Presiden Jokowi dinilai tidak dapat menunda membagikan bansos setelah penyelenggaran pemilu. Moeldoko juga memastikan program sosial ini sudah lama direncanakan.
"Jadi sebenarnya bansos ini kebijakan sudah lama jauh sebelum pemilu," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengantarkan surat ke Biro Humas dan Protokol MK. Surat itu berisi permintaan agar MK memanggil Jokowi dan delapan orang jajarannya.
Sosok-sosok tersebut, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kemudian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
"Kami pandang sangat penting keterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Usman Hamid di Gedung MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))