Semarang: Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mulai melipat surat suara untuk Pemilihan Umum 2019. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Henry Casandra Gultom, menemukan 1-2 persen surat suara yang rusak. Nantinya, surat suara yang rusak itu akan dilaporkan ke KPU pusat untuk diganti.
"Kita sortir untuk ketahui surat suara rusak. Sehingga kita bisa mengajukan lagi untuk tambahan surat suara. Sejauh ini prosesntasi surat suara rusak kecil. Mungkin sekitar 1 sampai 2 persen," terang Henry, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 6 Maret 2019.
KPU Semarang mengalokasikan waktu 25 hari untuk pelipatan kertas suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi, dan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Masing-masing jenis surat suara yang sudah diterima KPU Kota Semarang sebanyak 1,200.596 surat suara.
"Tahap awal, pelipatan surat suara untuk DPD dulu," ujar Henry menegaskan.
Di samping proses pelipatan surat suara, KPU juga sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Semarang akan mengadakan rapat pleno daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) untuk pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 Maret 2019.
"Belum bisa ngomong (update). Nanti 12 Maret, kita pleno berapa potensi DPTb di Kota Semarang," jelas Henry.
Dia pun mengomentari isu warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di sejumlah daerah. KPU Semarang tidak menemukan WNA yang memiliki KTP elektronik atau terdaftar di DPT.
Henry mengaku sudah melakukan pengecekan ulang data WNA ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. "Sejauh ini tidak ada WNA yang ber-KTP di kota semarang," ungkap Henry.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))