Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK. Namun ia masih berstatus sebagai Hakim MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
" Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor " sambung Jimly.
Jimly menegaskan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas Jimly.
Baca juga:
Baca juga: MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
Selain Anwar Usman,
delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran
Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))