Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) membaca putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua MK Saldi Isra. MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik terkait pendapat dalam dissenting opinion.
"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Baca juga:
Baca juga: Pakar Sebut Aturan Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK
Meski demikian,
Jimly menyatakan Saldi Isra terbukti bersalah melanggar kode etik bersama delapan hakim lainnya terkait kebocoran informasi ke publik sebelum pembacaan putusan.
"Hakim terlapor (Saldi Isra) secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutamam," ujar Jimly.
Delapan hakim lainnya terbukti langgar kode etik terkait kebocoran informasi ke publik. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran
Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Saldi Isra menyatakan dissenting opinion terhadap perkara tersebut. Namun Saldi dinilai memilih menyampaikan pendapat opini yang emosional ketimbang secara hukum ilmiah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))