Jakarta: Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan. Ia menilai Pasal 17 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman tak berlaku kepada hakim MK.
"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Rullyandi melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Menurut dia, UU Kekuasaan Kehakiman berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk hakim konstitusi. Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.
"Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual," ujarnya.
Rullyandi menilai MKMK perlu mematuhi peraturan yang ada. Menurut dia, apabila dalam putusannya MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres, maka berpotensi melanggar UUD 1945.
"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu pengujian undang-undang." tutur Rullyandi.
MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain hari ini. Sidang kode etik berlangsung setelah banjir pengaduan pascaputusan mengenai batas usia minimal capres-cawapres.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan. Ia menilai Pasal 17 Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman tak berlaku kepada hakim MK.
"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Rullyandi melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Menurut dia, UU Kekuasaan Kehakiman berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk
hakim konstitusi. Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.
"Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual," ujarnya.
Rullyandi menilai MKMK perlu mematuhi peraturan yang ada. Menurut dia, apabila dalam putusannya MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres, maka berpotensi melanggar UUD 1945.
"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu pengujian undang-undang." tutur Rullyandi.
MKMK akan membacakan putusan dugaan
pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain hari ini. Sidang kode etik berlangsung setelah banjir pengaduan pascaputusan mengenai batas usia minimal capres-cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)