Jakarta:
Partai Gerindra meyakini putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan berpengaruh terhadap posisi
Gibran Rakabuming Raka yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat Gerindra:
1. MKMK hanya menyasar pada Hakim Konstitusi
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini bahwa putusan MKMK hanya terkait hakim konstitusi.
"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
2. MKMK menyoroti pelanggaran etik
MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Ia meyakini putusan MKMK lebih menyoroti etik hakim dan tak mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
"Oleh karena itu kita tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Dasco.
3. Putusan MKMK tak mengubah komposisi capres-cawapres
Dasco juga menilai putusan MKMK tak akan sampai mengubah komposisi capres-cawapres yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, menganulir Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun," ungkap dia.
MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Antara lain, hubungan kekerabatan, hakim yang seharusnya mundur dari perkara, ternyata tidak mundur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))