Jakarta:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyoroti proses penarikan permohonan yang sempat dilakukan Almas Tsaqibbirru terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. MKMK mengantongi CCTV yang berkaitan dengan proses penarikan tersebut.
Permohonan yang diajukan Almas dikabulkan sebagian oleh MK. Namun sebelum lahir putusan MK, Almas sempat mencabut atau menarik permohonannya.
Kemudian Almas tiba-tiba mengurungkan niatnya. Almas kembali mengajukan permohonan tersebut.
Proses ini menjadi sorotan.
MKMK ingin mengecek apakah proses tersebut merupakan sebuah kesalahan atau tidak dalam manajemen registrasi.
"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana? Belum tentu salah juga," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 November 2023.
Jimly menambahkan, pihaknya juga memeriksa panitera perkara tersebut. MKMK ingin mendalami dugaan pelanggaran administrasi.
Putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini berbuntut panjang. Meski diakui putusan bersifat final dan mengikat terdapat gelombang kekecewaan di tengah publik.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK dan dugaan pelanggaran administrasi. MKMK mengusut pelaporan tersebut dengan memanggil semua pihak terkait.
Putusan MK ini membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. Padahal usia Gibran masih di bawah 40 tahun.
Selain itu, Ketua MK Anwar Usman ikut dalam pengambilan keputusan tersebut. Keikutsertaan Anwar yang merupakan paman Gibran ini yang memicu polemik lantaran dituduh terlibat konflik kepentingan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))