Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas). Pengaduan buntut penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Pemilu 2024.
"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim Polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
Sirekap," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Petrus menilai penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi. Terutama terkait Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT pada 14 Februari 2024 sampai saat ini.
"Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karna Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia," ujarnya.
Petrus mengatakan TPDI juga meminta Kompolnas untuk memanggil Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada guna melakukan diskusi bersama pihaknya. Guna membahas alasan menolak laporan tersebut.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengakui telah menerima kedatangan TPDI pada Rabu siang, 20 Maret 2024. Kebetulan komisioner lainnya tengah ada kegiatan di luar kantor. Poengky mengatakan TPDI mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri.
"Saya kan menyampaikan pengaduan TPDI kepada Ketua Harian Kompolnas Dr. Benny Jozua Mamoto dan Komisioner-komisioner lainnya," ucap Pongky saat dikonfirmasi terpisah.
Poengky memastikan akan menindaklanjuti pengaduan TPDI. Yakni dengan mengklarifikasi ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri.
"Selaku pengawas Internal Polri yang selalu bersinergi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))