Jakarta: Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta, percaya keputusan ahkir Mahkamah Konsitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak jauh dari keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait tudingan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
"Jadi kalau MA sudah memutus begitu walaupun MK nggak boleh terikat dengan itu, tapi rohnya, benang merahnya sangat kuat saya yakin nggak jauh dari itu," ujar I Wayan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Dia yakin sembilan hakim MK bakal menolak gugatan yang diajukan BPN. "Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata dia.
MA menolak gugatan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Permohonan tersebut untuk menggugat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan adminsitratif Pemilu 2019.
(Baca juga:
Kubu Jokowi Yakin Putusan MK Selaras dengan MA)
"Putusannya tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi
Medcom.id, Rabu, 26 Juni 2019.
Andi menyebut ada kekurangan formil dari permohonan tersebut. Gugatan dinilai tidak lengkap, tidak tepat atau salah gugat.
"Jadi belum masuk materi perkara, tidak bisa diterima itu karena ada kekurangan tersebut," ucap dia.
Hari ini, MK bakal membacakan putusan sengketa pilpres. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB.
Ini merupakan upaya hukum terakhir kubu paslon nomor urut 02 untuk menggugat hasil pilpres. Setelah diputuskan, KPU bakal mengumumkan presiden-wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))