Jakarta: Para peserta pemilu diminta untuk fokus mengawal proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Sebab, pada penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan dinilai paling rawan hilangnya suara.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan para peserta pemilu bisa membawa hasil penghitungan suara yang dicatat di formulir C1 ke kecamatan untuk menyamakan datanya. Hal itu juga untuk mengantisipasi adanya kecurangan.
"Kalau anda sayang kepada suara anda, lihat (hasil penghitungan suara) di TPS, lihat di kecamatan," kata Bagja dalam diskusi publik, 'Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019', di RM Mbah Jingkrak, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2019.
Bagja mengakui setiap kecamatan tidak mempunyai tempat yang luas. Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke dalam lokasi penghitungan suara.
Namun, kata dia, penghitungan dilakukan secara terbuka. Masyarakat bahkan bisa melihat proses penghitungan dari luar atau foto salinan C1.
"Salinan C1 hanya dipegang KPU dan pengawas. Polisi mau foto boleh, masyarakat mau foto boleh. Proses sekarang terbuka," ucap dia.
Dia pun membuka ruang bagi semua pihak untuk melaporkan bila ditemukan kecurangan pada proses penghitungan suara. "Untuk pelanggaran lapor kami," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SCI))